Safety First
Dua hari lalu saya berkesempatan untuk mendapatkan training tentang
Environment , Health and Safety. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian
training yang akan saya ikuti 6 bulan ke depan. Dalam training ini,
banyak hal yang saya dapatkan dan memperbaharui pola pikir dan cara
pandang saya tentang safety.
Hal pertama adalah bahwa istilah “Safety First” itu harus benar-benar
diterapkan, tidak hanya sebagai slogan saja. Hak untuk Keselamatan itu
merupakan hak utama dan mutlak di dalam bekerja. Negara dengan jelas
menjamin bahwa keselamatan dalam bekerja itu sangat penting . Bahkan
lebih penting daripada hak untuk beragama. Hal ini dapat dilihat dari
urutan pasal dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 2 yang mengatur hak pekerjaan
dan pasal 29 ayat 2 yang mengatur tentang hak beragama. Pasal 27 ayat
2 berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dari pasal tersebut dapat
diartikan bahwa setiap warga negara untuk mendapatkan hidup layak maka
si pekerja harus tetap selamat dalam bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa
setiap perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja dalam bekerja,
baik itu dalam pengadaan alat pelindung diri, pengadaan lingkungan
kerja yang aman, dan bahkan pengadaan sosialisasi (penyuluhan) tentang
safety.
Hal Kedua, safety lebih penting dari pada produktivitas. Namun tidak
berarti bahwa para pekerja boleh bermalas – malasan karena alasan
safety. Safety harus lebih diutamakan, karena sering kali dalam kondisi
pencapaian target yang tinggi, keselamatan sering dikesampingkan. Para
pekerja dituntut untuk bekerja lebih cepat dan efisien dan lebih lama.
Sering kali tunturan target menyebabkan si pekerja harus bekerja
overtime padahal dalam kondisi yang drop tidak memungkinkan. Hal seperti
ini dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian pada
perusahaan dan pekerja. Sudah banyak contoh kasus yang menunjukkan bahwa
pekerjaan yang dikerjakan diluar kondisi prima kemungkinan besar
menimbulkan kecelakaan kerja, karena konsentrasi dari si pekerja sudah
menurun drastis.
Hal ketiga, Atasan yang baik adalah atasan yang selalu memberikan contoh
kepada bawahan bahwa safety adalah yang utama, yakni dari segi
kekonsistenan pemakaian alat pelindung kerja. Selain itu atasan yang
baik harus selalu mengingatkan dan mendidik karyawannya akan pentingnya
safety. Apabila ada kecelakaan kerja yang terjadi di area kerja, itu
merupaka kesalahan dari atasan di area tersebut, meskipun kecelakaan
tersebut disebabkan oleh kelalaian si pekerja. Karena si atasan tidak
menegur dan membimbing si pekerja untuk berperilaku safety. Dalam
membudayakan perilaku safety adalah yang utama memang memerlukan waktu
dan usaha yang cukup keras.
Demikianlah beberapa item penting yang saya dapatkan dari training
tersebut. Dari training tersebut saya berkomitmen bahwa pada saatnya
nanti, pada saat saya sudah terjun ke pekerjaan rutin sehari-hari yakni 6
bulan yang akan datang, saya akan merealisasikan bahwa Keselamatan
adalah hak utama setiap pekerja sama pentingnya dengan hak hidup. Dan
saya akan menanamkan pola pikir bahwa “Keselamatan dimulai dari diri
saya”.
Sumber: http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/05/17/safety-first-keselamatan-adalah-hak-mutlak-setiap-pekerja-463765.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar